Riwayat
Riwayat
Jurnal Pertanian Terpadu didirikan sejak tahun 2013, dan terdaftar dan memiliki ISSN cetak (print) dengan nomor ISSN 2354-7251, dan terdaftar sebagai media publikasi online dengan ISSN 2549-7383 sejak tahun 2017 . Dewan redaksi pada awal pendirian antara lain adalah:
Ketua Dewan Redaksi: Sutikno, S.Pt., M.Si.
Anggota Dewan Redaksi: Kaharuddin, S.Pi., M.Si
Dhani Aryanto, S.TP., MP
Titis Hutama Syah, S.Hut., M.Sc.
Marhani, SP., MP
Benny Kurniawan, S.TP
Sekretariat: Joko Krisbiyantoro, S.TP
Nani Rohaeni, SP.
Dewan mengalami perubahan redaksi pertama pada proses penyusunan Jilid IV No. 1, dengan susunan:
Ketua Dewan Redaksi : Titis Hutama Syah, S.Hut., M.Sc
Anggota Dewan Redaksi: Kaharuddin, S.Kel., M.Si.
Kahar, ST., MP
Arbain, S.Hut., MP
Joni Ariansyah, S.Pt., M.Si
Dian Triadiawarman, SP., MP
Muzizat Akbarrizki, SP., MP.
Sekretariat: Nani Rohaeni, SP., MP.
Al Hibnu Abdillah, SP.
Pada susunan dewan kedua ini, Jurnal Pertanian Terpadu mulai bekerjasama dengan reviewer yang berasal dari beberapa lembaga di luar Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur, dan memberlakukan double blind review pada Jilid VI no 1, Juni 2018.
Perubahan susunan redaksi yang kedua terjadi saat proses penerbitan Jilid VI no. 2 Desember 2018, dengan susunan:
Ketua Dewan Redaksi : Titis Hutama Syah, S.Hut., M.Sc
Anggota Dewan Redaksi: Nani Rohaeni, SP., MP
Dhani Aryanto, S.TP., MP
Al Hibnu Abdillah, SP., MP
Joni Ariansyah, S.Pt., M.Si
Omega Raya Simarangkir, S.Pi., M.Si
Sekretariat: Indah Novita Dewi, SP., MP.
Pada bulan Januari 2019, Jurnal Pertanian Terpadu secara resmi terindex ke dalam Directory of Open Access Journals (DOAJ). Pada agustus tahun yang sama, Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur melalui Relawan Jurnal Indonesia (RJI) terdaftar sebagai Crossref member yang dapat menggunakan Digital object Indentifier (DOI) dengan no prefiks: 10.36084, sedangkan prefiks untuk jurnal pertanian terpadu adalah 10.36084/jpt.
Jilid 7 no 1, Juni 2019, Jurnal Pertanian Terpadu melakukan diskualifikasi terhadap salah satu artikel yang terbukti menyalahi etika publikasi (hal 1 - 15).
Perubahan susunan redaksi yang ketiga terjadi saat proses penerbitan Jilid VIII no. 2 Desember 2020, dengan susunan:
Ketua Dewan Redaksi : Al Hibnu Abdillah, SP.,MP.
Anggota Dewan Redaksi: Indah Novita Dewi, SP.,MP.
Joko Krisbiyantoro, S.TP.,MP.
Imanuddin, S.Pi.,MP.
Muhamad Yazid Bustomi, SP.,M.Sc.
Pada Juni 2021, Jurnal Pertanian Terpadu bekerja sama dengan Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), organisasi profesi tingkat pusat di bidang Agribisnis sebagai mitra pengembangan jurnal.
Sejak Jilid IX Nomor 2 Desember 2021, Jurnal Pertanian Terpadu mensyaratkan jumlah pustaka yang digunakan minimal 20 pustaka. Kepustakaan yang dianjurkan adalah rujukan primer sebanyak minimal 80% dari keseluruhan pustaka yang diacu. Derajat kemutakhiran pustaka acuan ideanya 10 tahun terakhir.