Potensi dan Status Kerusakan Tanah di Kabupaten Kutai Timur
Abstrak
Degradasi tanah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan serta menghasilkan barang dan jasa telah menjadi perhatian global. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait potensi, status dan baku mutu kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Dalam rangka mendukung program pemerintah dan upaya perbaikan lahan maka peran dan kerjasama peneliti bersama pemerintah daerah harus ditingkatkan untuk menggali informasi terkait potensi dan status kerusakan tanah yang dapat digunakan sebagai data pendukung untuk perencanaan pembangunan di suatu daerah. Potensi dan status kerusakan tanah di wilayah Kabupaten Kutai Timur masih tergolong rendah. Tetapi memiliki potensi tinggi terhadap kerusakan tanah, karena semakin meningkatnya pemanfaatan lahan untuk berbagai kepentingan dan kondisi alami tanah Kalimantan Timur yang merupakan tanah tua, yiatu podsolik merah kuning atau ultisols yang mudah terdegredasi apabila didayagunakan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip konservasi. Khusus untuk lahan di Rantau Pulung terdapat satu parameter dengan status melebihi baku mutu, yaitu permeabilitas tanah, kemudian di Batu Ampar ditemukan empat parameter, yaitu permeabilitas, komposisi fraksi tanah, kerapatan lindak dan pH tanah, selanjutnya di Long Mesangat ditemukan dua parameter, yaitu kerapatan lindak dan permeabilitas. Semakin banyak faktor pembatas tersebut, maka dalam pemanfaatan lahan seharusnya juga menerapkan dan menuntut perlakuan konservasi yang tinggi untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas lahan atau tanah.